MAKALAH
ETIKA DAN HUKUM PROFESI
ETIKA DAN HUKUM PROFESI
“ ABORSI “
Diajukan
untuk memenuhi dan melengkapi tugas mata kuliah
Dosen Pengampu:
Disusun Oleh :
Achmad Ulinnuha
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM RADEN QOSIM
SUNAN DRAJAT (STAIRA)
2012
i
DAFTAR ISI
Halaman
Judul............................................................................................................i
Daftar Isi.....................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN..........................................................................................
iii
1.1 Latar Belakang..................................................................................................1
1.2
Rumusan
masalah.............................................................................................2
1.3
Tujuan...............................................................................................................3
BAB
II
PEMBAHASAN.........................................................................4
2.1 Definisi
aorsi.....................................................................................................5
2.2 Macam-macam
aborsi.......................................................................................6
2.3 Hukum
aborsi....................................................................................................7
1. Hukum aborsi menurut syari’at
islam.........................................................8
2. Hukum aborsi menurut KUHP
& UU kesehatan........................................
3. Dalil yang memperbolehkan
aborsi............................................................
BAB
III
PENUTUP.................................................................................9
3.1
Kesimpulan........................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................11
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kehidupan
manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan
segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan
suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan
penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak
berharga lagi.Sekarang ini praktek aborsi semakin merajalela, bukan hanya para
kalangan mahasiswa saja yang melakukan praktek ini tetapi banyak juga pelajar
yang melakukan praktek ini. Sebab dipilihnya tema ini adalah dua hal :1.
Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.2. Kemajuan ilmu kedokteran,
sehingga dengan kemajuan
tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami
cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi
sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang
ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan. Dalam makalah akan dibahas
tentang hukum aborsi menurut syari’at islam.
1.2. Rumusan
Masalah
Dengan mengacu kepada latar belakang di atas, maka
rumusan masalah makalah ini sebagai berikut :
1. Apa pengertian aborsi?
2. Apa maca-macam dari aborsi?
3. Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?
4. Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
1. Apa pengertian aborsi?
2. Apa maca-macam dari aborsi?
3. Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?
4. Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
iii
1.3. Tujuan
Tujuan dari makalah ini hanyalah untuk menjelaskan
lebih mendalam dari rumusan masalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian dari aborsi.
2. Mengetahui macam-macam dari aborsi.
3. Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
4. Mengetahui hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.
2. Mengetahui macam-macam dari aborsi.
3. Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
4. Mengetahui hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Definisi Aborsi
Adapun secara
etimologi , Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup. Adapun
secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya
baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.Menggugurkan kandungan atau dalam
dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil
konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi
kesempatan untuk bertumbuh. [1][1]
2.2. Macam-Macam Aborsi
Dalam dunia
kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan /
Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan
/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena
kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan /
sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai
suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si
pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi
terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. [2][2]
2.3. Hukum Aborsi
1. Hukum Aborsi Menurut Syari’at Islam
Pandangan
Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak
diperbolehkan karena beberapa sebab :[3][3]
a. Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat
al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.
b.Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama
pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh
sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak
jumlah mereka, Allah berfirman :
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi juga
memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya
adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
“Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan, karena
dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya
pada hari kiamat kelak”.
c. Tindakan aborsi merupakan
sikap buruk sangka terhadap Allah.
Seseorang akan
menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa
takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan
dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua
merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal, Allah telah berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktek aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat pula, yaitu sebagi berikut:
Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktek aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat pula, yaitu sebagi berikut:
1. Dalil-dalil yang melarang dilakukannya
AborsiSebelum Islam datang, pada masa jahiliyah , kaum Arab mempunyai tradisi
mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨)بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
(٩)
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup
ditanya, . karena dosa Apakah Dia dibunuh”.( At Takwiir 8-9)
3
3
Islam membawa ajaran yang
menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا
أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ
قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (Al-Isra’ 31)
Pada
perkembangan selanjutnya, pembunuhan tidak hanya dilakukan pada bayi-bayi yang
baru dilahirkan. Tetapi juga dilakukan dengan cara membunuh calon-calon bayi yang
akan dilahirkan. Dalam istilah fiqh disebut:
إجهاض , إملاص, إسقاط الطرح.
Sementara
ulama lain berpendapat, hukum menggugurkan kandungan tidak dapat disamakan
persis dengan membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Karena ketika sperma sudah
memasuki rahim perempuan, masih ada proses panjang sebelum akhirnya keluar
menjadi bayi yang dilahirkan. Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ
(١٢)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣) ثُمَّ خَلَقْنَا ال
نُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً
فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ
أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ
اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)
“Dan Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami
jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
kemudian air mani itu
4
Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami
jadikan tulang belulang,
lalu tulang belulang itu
Kami bungkus dengan daging. Kemudian
jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”.
(Al-mu’minun:12-14.)
Secara sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum aborsi dapatdisimpulkan sebagai berikut: Apabila kandungan masih dalam bentuk gumpalan darah (40-80 hari) atau masih dalam bentuk gumpalan daging (80-120 hari), maka hukumnya adalah sebagai berikut:Menurut Ibnu Immad dan Imam Al-Ghozali, haram hukumnya, karena gumpalan itu akan menjadi makhluq yang bernyawa. Pendapat ini di dukung oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haytami.
Secara sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum aborsi dapatdisimpulkan sebagai berikut: Apabila kandungan masih dalam bentuk gumpalan darah (40-80 hari) atau masih dalam bentuk gumpalan daging (80-120 hari), maka hukumnya adalah sebagai berikut:Menurut Ibnu Immad dan Imam Al-Ghozali, haram hukumnya, karena gumpalan itu akan menjadi makhluq yang bernyawa. Pendapat ini di dukung oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haytami.
2. Hukum Aborsi Menurut ( KUHP dan UU Kesehatan )
Di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang- Undang
Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan
ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam
undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan
bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil
atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dalam
KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan sebagai berikut:
Pasal
346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”.
5
Pasal
347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan
atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan”.
Dari
rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus
atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.
Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu
hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12
tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3.
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam
hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun
penjara.
4.
Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan
abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan)
ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat
dicabut.
Pasal
15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah).
6
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992 Pasal 15 dinyataka
sebagai berikut:
Ayat
(1) : “Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun,
dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan
dan norma kesopanan”.
Namun
dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin
yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebbab tanpa tindakan
medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b
: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga
yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter
ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c
: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan,
kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya,
dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d
: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan
peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh
pemerintah.
Ayat
(3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal inidijabarkan
antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau
janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian dan kewenangan bentuk persetujuan,
sarana kesehatan yang ditunjuk.
3. Dalil-Dalil Yang
Membolehkan Dilakukannya Aborsi
Hukum asal
aborsi, sebagaimana yang telah dikemukakan adalah haram. Akan tetapi
dikarenakan kaidah:[4][4]
الضرورات تبيح المحظورات
“Hal-hal yang darurat dapat
menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Terbukti adanya
penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
2. Tidak ditemukannya cara
penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
3. Adanya keputusan dari
seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu– satunya cara
untuk menyelamatkan sang ibu.
Imam Abu Ishaq
Al-Marwazi berpendapat bahwa hukum mengaborsi adalah boleh. Karena kenyataannya
gumpalan itu masih belum dapat dikatakan makhluk yang bernyawa. Pendapat ini
didukung oleh Imam Romli.
Sedangkan
hukum aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari hukumnya adalah haram
dan tergolong dosa besar, karena pada usia itu kandungan sudah berbentuk
makhluk hidup dan bernyawa sehingga hukumnya sama dengan membunuh manusia.
Dalam hadits dinyatakan:
إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً , ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ
يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يُرْسِلُ الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيهِ
الرُّوحَ . رواه الشيخان
“Sesungguhnya kalian dikumpulkan
didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam
bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT
mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim)
Pelaku aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong
Pelaku aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong
8
pembunuhan yang mewajibkan kaffaroh, yakni puasa dua
bulan secara berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin bagi yang tidak
mampu puasa. Disamping itu juga wajib membayar denda jinayah 5% diyat atau
setara dengan harga emas seribu dinar. Satu dinar setara dengan emas
4.250gr
Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).
Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).
Meskipun
pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan tetapi Syekh
Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan terlebih dahulu
bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini layak dijadikan
sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan
aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu
BAB 3
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pemaparan
diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Aborsi adalah
pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh
seorang perempuan/ seorang ibu.
9
2. Dalam dunia kedokteran
dikenal 3 macam aborsi, yaitu aborsi spontan(alamiah), aborsi buatan (sengaja)
dan aborsi terapeutik / medis.
3. Pandangan Syariat Islam
secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena
beberapa sebab, yaitu syariat islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat
al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan
tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
4. Salah satu dalil yang
melarang dilakukannya aborsi yang terserat dalam al-Qur’an adalah surat At
-Takwiir 8-9, surat Al-Isra’ 31 dan Al-mu’minun:12-14. Dalil-dalil yang
membolehkan dilakukannya Aborsi kaidah usul fiqih yang berbunyi “Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan
dibolehkannya hal-hal yang dilarang”, Hadis bukhori dan muslim yang
berbunyi “Sesungguhnya kalian dikumpulkan
didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam
bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT
mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim)
5. Para Ulama kontemporer
membolehkan aborsi dengan syarat-syarat
Sbb:
a. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu dan tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
a. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu dan tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
b. Adanya keputusan dari
seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu– satunya cara
untuk menyelamatkan sang ibu.
10
DAFTAR PUSTAKA
Uman,Cholil.1994.Agama Menjawab
Tentang Berbagai Masalah Abad Modern.Surabaya.Ampel Suci.
Setiawan, Budi Utomo.
2003. Fikih Aktual. Jakarta. Gema Insani.
http://www.google.com// aborsi menurut
persefektif ushul fiqih.html
11